Menteri Komunikasi dan Informatika,
Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa
mendownload lagu di internet adalah kegiatan ilegal. Dikatakannya bahwa
mendownload lagu di internet melanggar hak cipta, karena tidak seizin pencipta
lagu.
Larangan diberlakukan agar pencipta
tidak dirugikan. Dia mengungkapkan, saat ini banyak lagu atau file musik yang
beredar melalui internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan
sang pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang
masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak diizinkan.
Selanjutnya, pemerintah akan
mengatur regulasi agar masyarakat dapat mendownload lagu dengan bebas di
internet. Nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif terlalu besar bila
ciptaannya diambil. “Tarifnya bisa saja hanya senilai Rp 1.000 per lagu dan itu
tidak akan memberatkan masyarakat,” kata menteri seperti dikutip dari
Republika.co.id.
Selama enam bulan ini, pihaknya akan
terus melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini. Dengan gencarnya
sosialisasi, dia berharap jumlah masyarakat yang mendownload lagu di internet
dapat berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar