Minggu, 07 Januari 2018

Keputusan Dakwah

Beberapa hari ini ummi cerita kisah perjuangan ummi dan abi pas tahun 1990an. Waktu itu ada 2 opsi rumah yang ingin di tinggali selepas bertahun2 jadi “Kontraktor”. Yang pertama ada di Solo, dan yang kedua ada di Boyolali.

Seperti yang terjadi sekarang, ummi dan abi memilih untuk pindah di kota kecil yang aku tinggali sekarang, yaitu Boyolali. Dibalik keputusan itu, ternyata ada diskusi abi dan kawan liqo nya, dan hasil diskusi nya adalah untuk membesarkan dakwah hizb ini di Kabupaten Boyolali, sehingga lebih baik pindah saja di Boyolali.

Selain soal pindah rumah, banyak sekali keputusan abi dan ummi yang berimbas kepadaku secara langsung, seperti memasukkan ku di SDIT Arafah yang baru dirintis, mengasramakan ku di Smpit Nuris, masuk di Ilmu Politik UB, dsb.

Dari itu semua, aku menyadari bahwa banyak sekali hal-hal yang dilandasi keputusan dakwah. Dan aku menyadari aku adalah bagian dari itu, Aku adalah keputusan dakwah itu sendiri.

“Aku adalah keputusan dakwah abi dan ummi”

Boyolali - Ahad, 7 Januari 2017

Rabu, 20 September 2017

Pulang

      "...Bahwa mereka harus diizinkan untuk melanjutkan di tempat tinggal mereka dan tempat tinggal, baik di kota, pinggiran kota, atau bagian lain dari negara ini..."

      "...Bahwa masjid-masjid mereka, dan sumbangan keagamaan yang mendekati mereka, harus tetap seperti mereka pada zaman Islam..."

      "...Bahwa tidak ada Mu'adzin yang terganggu dalam undang-undang memanggil orang untuk shalat, dan tidak ada Muslim yang dianiaya baik dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari atau dalam ketaatan-nya cepat, atau upacara keagamaan; tetapi jika seorang Kristen  ditemukan tertawa pada mereka, dia harus dihukum untuk itu..."

      Dan masih ada 64 perjanjian lainnya yang tercantum dalam Treaty of Granada. Setelah pemindahan kekuasaan granada dari pihak muslim ke pihak kriten. Pada tahun 1491, pihak muslim bersepakat untuk menyerahkan kota granada kepada kerajaan gabungan kastilla dan aragon. Karena tak kuasa membendung kepungan dari gabungan kerajaan besar tersebut.

         Maka sang Sultan dengan berat hati memberikan otoritas kekuasaan granada kepada kedua penguasa kristen tersebut, yaitu Issabella of Castilla dan Ferdinand of Aragon. Dilain sisi didalam perjanjian, Sultan meminta jaminan keamanan bagi orang-orang muslim kepada otoritas katolik Spanyol. Maka dimulai lah salah satu episode kelam dalam sejarah peradaban di dunia.

        Pada awalnya , perjanjian tersebut berlaku dengan baik. Otoritas kristen memperlakukan penduduk muslim spanyol dengan baik, tanpa ada diskriminasi dan lain sebagainya. Namun hanya sesaat perjanjian tersebut di injak-injak karena tidak ada pengawasan terhadap perjanjian tersebut, dilain sisi kaum muslim sudah tidak memiliki otoritas dan kekuasaan yang dipegang penuh oleh otoritas Kristen.

           Pada tahun 1499, Hernando de Talavera, seorang biarawan spanyol diangkat sebagai uskup agung Granada. Ia dikenal karena preferensi khotbah "Catholic reasoning" daripada "punishment and lashes." Ketika Ferdinand dan Isabella mengunjungi kota ini pada musim panas tahun 1499, mereka disambut dengan antusias oleh warga, termasuk umat Islam. Hal tersebut menjelaskan bahwa pada awal kekuasaan kristen pun, umat islam masih menyambut kekuasaan kristen dengan baik.

              Hingga pada tahun yang sama, kardinal Francisco Jimenez de Cisneros, uskup agung Toledo, tiba di Granada dan mulai bekerja bersama Talavera. Cisneros tidak menyukai pendekatan Talavera, dan mulai memenjarakan kelompok Muslim yang tidak kooperatif, terutama kaum bangsawan. Mereka ditekan hingga bersedia murtad. Didorong oleh meningkatnya angka pemurtadan, Cisneros semakin giat dan pada bulan Desember 1499 dia mengatakan kepada Paus Alexander VI bahwa tiga ribu umat Islam dikonversi dalam satu hari. Bahkan orang-orang Islam diberitahu anak-anak mereka nantinya harus diserahkan untuk dididik para pendeta Kristen. 

Penganut Baru Uskup Besar Ximenez Dari Orang Moor, Granada, 1500 dari Edwin Long (1829–1891) yang lukisannya menjadi saksi bisu pembaptisan umat Islam secara gencar. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemindahan_agama_paksa_umat_Muslim_di_Spanyol)


            Dilain sisi bagi seorang muslim yang tidak mau murtad, diberi pilihan untuk meninggalkan kota Granada, dalam konteks sekarang, hal ini dapat di samakan dengan kejadian yang terjadi di Myanmar yang menimpa kaum muslim rohingnya. Akhirnya banyak kaum muslim yang meninggalkan kota Granada dengan menyebrangi selat Girbaltar ketimbang menggadaikan Agama mereka.

              Dengan semakin kuatnya lembaga bernama Tribunal del Santo Oficio de la Inquisición, atau kita lebih mengenalnya dengan Inquisisi. Yang dalam perannya menghabisi paham-paham "Sesat". Serta monopoli otoritas oleh kekuasaan Kristen yang semakin menjadi-jadi. Pada tahun 1614 Raja Fellipe III mengusir Moriccos sebanyak 300.000 orang. Maka habis sudah kaum muslim yang tinggal di Granada, serta berakhirlah kependudukan muslim yang hampir 8 abad menguasai semenanjung Iberia.

             Maka Kawan-kawanku, Sebuah peradaban besar yang dibangun dengan hebat, yang selama 8 Abad itu telah menjadi "Lampu Eropa", telah kehilangan orang-orangnya. Mereka diusir dengan sangat kejam dan tidak manusiawi. Hal tersebut membuat saya menitikkan air mata kalau mengingatnya kembali.

             Mungkin bagi kita pulang adalah suatu hal yang mudah, dapat diagendakan dan menjadi hal yang biasa. Nikmat pulang menjadi hal yang mengena tapi belum masuk ke relung hati. Kita bisa membayangkan kawan-kawanku, saudara-saudara kita yang selama berabad-abad menjadikan spanyol tempat kembali, kemudian anak-anak dan cucu-cucu mereka hanya bisa membaca lembaran kesuksesan peradaban kakeknya, mereka hanya bisa mengatakan "Dahulu kumandang adzan pernah bergema disana" dan kepedihan lainnya yang sudah telanjur terjadi.

           Maka kita bersyukur kawanku, bahwa rumah kita, Indonesia kita masih dalam genggaman kita, tentu kita tidak rela hanya kita yang bisa pulang di bumi indonesia sedangkan anak cucu kita hanya bisa memandang dari kejauhan rumah "pendahulu" mereka. Kita jadikan  rumah kita menjadi surga bagi penerus kita, dimana setiap sudut kota ada adzan yang senantiasa berkumandang, menjadi rumah bagi penghafal Al Qur'an bagi anak cucu kita dan menjadi rumah terbaik untuk pulang bagi penerus kita kelak.



”Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS Ali Imran ayat 140)


22.00 
Rabu 20 September 2017

1. Inquisisi :  institusi pengadilan gereja yang didirikan oleh pasangan Monarki Katolik Raja Ferdinand II dari Aragon dan Ratu Isabella dari Kastilia, yang bertujuan untuk memelihara ortodoksi Katolik di Spanyol, dan mengadili perkara-perkara aliran sesat (https://id.wikipedia.org/wiki/Inkuisisi_Spanyol).

2. Moriccos : Sebutan bagi Muslim yang tinggal di kekuasaan Kerajaan Katolik Spanyol.


Senin, 15 Mei 2017

Tentang Menikah



                Tentang menikah. Selama hampir 20 tahun ini, menikah menjadi hal yang tabu untuk kubicarakan. Selama hampir 20 tahun ini ,menikah adalah sebuah hal yang diperbincangkan, hanya sekedar untuk jadi bahan candaan. Bahwa fulan cocok dengan fulanah, si Ikhwan itu sudah “payu”, si Akhwat sudah ada yang punya, dan lain sebagainya . Dan selama itu pula, hanya sesekali aku serius untuk membicarakan masa depan ku, dalam fase yang dinamakan menikah ini. 

                Menikah, suatu fase dimana 2 insan akan bertemu dalam suatu ikatab suci yang akhirnya akan berbagi segalanya satu sama lain, berbagi apapun, mulai dari waktu, materi, hingga kehidupan. Mulai dari akad sampai akhirnya bertemu di surgaNya. Fase dimana kita boleh melepas malu, melebihi malu kita kepada keluarga kita sendiri, dan yang lebih penting adalah, fase dimana generasi baru akan muncul, dan dalam perspektif kita sebagai da’i, adalah membentuk generasi yang Rabbani.

                Namun tentang diriku sendiri, akhir-akhir ini aku menjadi sedikit khawatir terkait masa depan yang akan aku lewati nanti. Masalah simpel terkait berharap. Dari waktu ke waktu, aku selalu berharap untuk dipertemukan dengan seseorang yang selalu membuat ku bermimpi untuk menikahinya, membuatku bermimpi untuk merancang hidupku bersamanya, tentang segala hal yang akhirnya akan aku lewati bersamanya.

                Namun aku menyadari sesuatu, bahwa seperti yang di sampaikan oleh Mas Gun. Aku seharusnya memperbaiki devinisi dari “Kamu”. Dimana “Kamu” yang sebenarnya diridhai oleh Allah adalah bukan “Kamu” sebagai sebuah spesifik “Kamu” yang kuharapkan. Tapi “Kamu” yang Allah harapkan adalah tentang sebuah visi besar, bahwa dakwah tidak akan kuat jika sebuah keluarga hanya sebatas nafsu pelebur syahwat. Bahwa “Kamu” yang Allah mau adalah “Kamu” sebagai sebuah proses yang indah, tanpa ada kotoran dalam hati, ataupun noda yang meracuni pikiran dalam hari-hari.  “Kamu” yang Allah dan Ummi mau adalah tentang membangun generasi yang kuat dengan diawali 2 orang insan yang kuat pula, kuat dalam segala hal. Dan “Kamu” yang Allah mau adalah tercermin dalam diri kita masing-masing, hingga pada akhirnya Allah akan memberikan diri kita sendiri dalam bentuk orang lain, dan kunci nya adalah satu, memperbaiki diri.

                Dan pada akhirnya, sama yang disampaikan Mas Gun, bahwa orang-orang dengan tujuan yang sama, akan dipertemukan di jalan yang sama. Seperti dalam jalan tarbiyah ini, ketika kita fokus pada visi yang sama, maka ditengah jalan, yakinlah bahwa Allah akan memberikan teman hidup dalam mengarungi kehidupan ini, dan tentunya dengan tujuan yang satu, mengharap ridha Allah.

Malang, 14 Mei 2017

Jumat, 23 Desember 2016

Menggali Pemikiran Islam Pasca Kemerdekaan Indonesia



Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965
Herbert Feith & Lance Castles

Pemikiran Islam Indonesia


            Herbert Feith dan Lence Castle memulai pembahasan mengenai pemikiran islam dengan menjelaskan pergerakan islam sebelum masa kemerdekaan. Pada masa pra kemerdekaan, pergerakan masa Islam terbesar di Indonesia adalah Sarekat Islam yang juga masuk ke ranah politik waktu itu. Selain Sarekat Islam yang terjun di ranah politik, muncul dua pergerakan yang muncul namun tidak menjejaki ranah politik, yaitu Muhammadiyah yang mencakup kalangan modernis dan Nahdatul Ulama yang lebih ortodoks dan tradisional. 

            Pada masa penjajahan jepang kedua organisasi ini menjalin hubungan erat, mereka dengan organisasi-organisasi islam kecil lainnya membentuk sebuah perkumpulan bernama Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Masyumi menjadi kekuatan besar yang menghimpun massa dari kalangan kaum muslimin.

            Kemudian perpecahan tak dihindari ketika Indonesia memerdekakan diri dari jepang dan memilih dasar negara Pancasila, yang sebagian kecil kalangan kaum muslim menolak dan berharap menjadikan islam sebagai dasar negara. Diantara pemberontakan yang terjadi adalah di Jawa Barat yang dipimpin oleh Kartouwiryo dan di Aceh yang dipimpin oleh Daud Beureuh.

            Namun Masyumi tetap berpegang pada perjuangan konstitusi dengan duduk di kursi parlemen dan pemerintahan. Seiring waktu, Masyumi yang semakin berkembang pun dipimpin oleh tokoh Islam reformis yaitu Muhammad Natsir. Hal tersebut membuat kalangan Nahdhatul Ulama memisahkan diri pada tahun 1952 dan mendirikan partai politik sendiri. Hal tersebut menjadikan kutub politik Islam menjadi terpecah. Masyumi yang memegang prinsip pembaharuan dan Nahdhatul Ulama yang tradisional yang kebanyakan dari kalangan jawa dan pesantren.

            Dalam buku ini, Herbert Feith dan Lence Castles mencirikan pemikiran politik Masyumi adalah Islam Indonesia yang condong pada kemajuan, dalam titik ini adalah kestabilan.  Namun Natsir adalah penentang sekulerime, yang cenderung fundamentalis. Masyumi menekankan kestabilan dalam hal ini condong pada pemikiran sosial demokrasi.

            Disisi lain, Nahdhatul Ulama yang merupakan partai politik yang menonjol namun dalam buku ini tidak ditulis banyak oleh Herbert Feith dan Lence Castles, karena pandangan politik yang belum memiliki pandangan politik yang khas, contohnya adalah kedekatannya dengan kebijaksanaan terhadap golongan kiri tanpa ada dasar ideologis. 

Bab pemikiran Islam ini mencoba menjelaskan pemikiran Islam di Indonesia yang berkembang antara masa pasca kemerdekaan hingga akhir dari orde baru. 

Nahdhatul Ulama Hukum Tuhan dan Penafsirannya (1954)

            Herbert Feith dan Lence Castles mengutip ringkasan dari “Penafsiran tentang prinsip-prinsip partai” yang dirasakan oleh Nahdhatul Ulama pada kongres nya bulan September 1954. Pada akhir penjelasan kongres ini mereka menjelaskan pentingnya mengikuti mahdzab dalam islam tapi tidak mengharuskannya.

            Dalam Isi dari kongres ini dimulai dari pentingnya pentingnya dua unsur dalam manusia yaitu Jasmani dan Ruhani. Kebutuhan jasmani manusia di penuhi dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam ilmu kesehatan secara fisik, sementara kebutuhan ruhani yang bersifat batin perlu dipenuhi dengan peran agama dengan tuntunan nya yaitu Al Qur’an dan Hadist. Selain sebagai pemenuhan rohani Al Qur’an juga menjadi tuntunan dalam memecahkan masalah.

            Pada zaman Rasulullah Saw, tatanan hukum berdasarkan Al Qur’an tidak ada perbedaan dalam penafsiran dimana Rasulullah masih ada, namu setelah Rasulullah Saw wafat, terjadi perbedaan penafsiran tapi tidak terlalu parah karena generasi sahabat menyebarkan ke seluruh jazirah arab, dan pada generasi tabi’in atau setelah generasi sahabat terjadi perbedaan penafsiran dalam menafsirkan Al Qur’an maka munculah metode qias atau perbandingan, munculah pengelompokan hadist dan lain sebagainya.

            Dan yang tak kalah penting adalah metode Ijtihad atau penafsiran berdasar penyaluran pikiran secara maksimal dengan syarat-syarat yang ketat untuk menafsirkan Al Qur’an. Maka munculah mujtahid (orang yang berijtihad). Mujtahid ini memiliki tingkatan, dan tingkatan tertinggi adalah Mujtahid Muthlaq, diantara dari mereka adalah Imam Ahmad bin Hambal, Imam Syafi’i, Imam Maliky, dan Imam Hanafi.

Ijtihad-ijtihad dari Mujtahid Muthlaq tersebut terhimpun menjadi suatu hukum yang dinamakan Madzhab, sehingga kita mengenal Madzhab Hambali, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliky. Madzhab tersebut menjadi acuan dan dasar yang diperlukan untuk umat muslim dan menjadi prinsip-prinsip penafsiran dari Nahdhatul Ulama.
Manifesto Pemberontakan Aceh (1953)

            Pada 21 September 1953, Muhammad Daud Beureuh memproklamirkan Aceh sebagai wilayah Negara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo. Herbert Feith dan Lence Castles mengutip petikan dari pernyataan orang dekat Daud Beuruh yang menjadi justifikasi atas pemberontakan yang ada di aceh.

            Dalam Surat tersebut, banyak keluhan yang muncul dari sebagian kalangan Islam di Aceh, dimana orang islam merasa dianggap tidak memiliki rasa cinta terhadap Indonesia. Selain itu dalam pernyataan tersebut, mereka telah mengharapkan terbentuk negara Islam semenjak lama. Mereka mengutip ayat Al Qur’an ;

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”(Al Ma'idah:44)

            Namun kalangan tersebut meminta Presiden untuk tidak menyerang mereka, tetapi seandainya mereka (NKRI) menggunakan senjata maka rakyat aceh juga akan melawan balik.

Muhammad Natsir Tujuan Masyumi (1956)

            Pada pembahasan kali ini, penulis mengambil kutipan dari pidato Muhammad Natsir pada 7 November 1956, karena memang pemikiran-pemikiran Masyumi banyak terpengaruh dari pemikiran Natsir itu sendiri. Pada waktu itu bertepatan dengan sebelas tahun partai Masyumi.

            Dalam pidato tersebut Natsir menjelaskan sejarah singkat dari Masyumi itu sendiri. Masyumi berdiri pada 7 November 1945, dimana menurut Natsir, tujuan dari Masyumi adalah pembebasan rakyat indonesia dari penindasan golongan, pembebasan dari kemiskinan serta menciptakan masyarakat yang menjujung tinggi nilai musyawarah.

            Menurutnya, Masyumi lahir atas perjuangan-perjuangan pejuang muslim sebelum kemerdekaan indonesia. Beliau menyebutkan beberapa pejuang seperti Imam Bonjol, Diponegoro, dan Hasanudin. Pada 7 November, Ulama dan Zumaa berkumpul di Jogjakarta dan membentuk Partai Masyumi.

Muhammad Natsir dan Bahaya Sekulerisme (1957)

            Seperti kita ketahui, dalam pemikiran Natsir, Natsir secara terbuka menolak sekulerisme. Dalam pidatonya pada 12 November 1957, Natsir mengkritik paham yang dinamakan Sekulerisme ini, yaitu paham yang menurutnya pandangan, tujuan dan orientasinya mengarah ke arah keduniawian. 

            Menurutnya, segala sesuatu dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa terlepas dari agama. Menurutnya dalam paham sekulerisme tidak ada ukuran-ukuran yang pasti dari para penganut paham tersebut. Beliau mencontohkan ada sebagian penganut sekulerisme yang membenarkan zinah, namun sebagian penganut ada yang mengatakan hal tersebut melanggar norma kesusilaan. Menurut Natsir, Sekulerisme menyebabkan penyakit saraf dan ruhani, karena pada dasarnya, manusia membutuhkan suatu ukuran dan asas yang tidak berubah.

            Dalam penerapan terhadap negara, sekulerisme menyebabkan penentuan kebijakan politik, ekonomi maupun sosial berdasarkan kepentingan-kepentingan manusia, walaupun terdapat kebijakan yang berasal dari ruhani tapi tidak bisa melebihi batas-batas yang dibuat oleh manusia sendiri. Dan menurut Natsir, yang paling berbahaya dari paham sekulerisme adalah turunnya nilai-nilai yang diturunkan oleh wahyu dan kehendak Tuhan.
Muhammad Natsir dan Toleransi Islam (1954)

            Penulis mengambil tulisan dari Muhammad Natsir tentang toleransi Islam. Yang berjudul “Keragaman Hidup Antar Beragama” yang diterbitkan Majalah Masyumi pada tahun 1954.

            Menurut Natsir, kepercayaan yang dianutnya yaitu Islam adalah agama yang membebaskan manusia dari tekanan terhadap benda, tahayul ataupun sebagainya. Selain itu dalam kehidupan sehari-hari perbedaan adalah suatu sunnatullah atau keniscayaan. Seorang muslim tidak boleh bersikap pasif melihat perbedaan yang terjadi. Menurutnya tolerasi yang diajarkan Islam adalah yang bersikap aktif dalam menghargai perbedaan yang ada. Aktif dalam mencari titik persamaan dalam perbedaan yang ada. 

            Maka dari itu, Islam ada tidak bertujuan untuk mencapai suatu perpecahan, melainkan untuk menjamin kemerdekaan dalam beragama dan menjernihkan kehidupan beragama diantara 80 juta penduduk Indonesia pada waktu itu.

R.A.A Wiranata Koesoema Islam dan Demokrasi (1948)

            Masyarakat Islam pada dasarnya adalah masyarakat yang demokratis. Seorang Khalifah dalam hal ini adalah pada masa Abu Bakar, bukanlah seorang seorang diktator yang apapun yang dikatakannya harus dipatuhi. Namun elemen masyarakat berhak untuk mengingatkan dan mengoreksi seorang Khalifah yang melakukan kesalahan.
            
           Selain itu, prinsip kesetaraan telah dijunjung tinggi oleh masyarakat Islam waktu itu. Tidak ada yang lebih mulia dihadapan Allah, semuanya setara yang membedakan adalah keimanan di mata Allah Swt.

           Dalam demokrasi Islam, semua orang tidak memiliki hak ilahiah untuk memerintah, tidak ada wakyu yang dikhususkan untuk seseorang untuk memiliki jabatan Khalifah. Semuanya memiliki hak yang sama untuuk menjadi kepala negara. Maka tidak ayal ketika banyak budak di zaman Rasulullah yang pada akhirnya memiliki jabatan yang tinggi di pemerintahan. Asalkan semuanya memenuhi syarat yang ditentukan oleh Al Qur’an.

            Dalam akhir bab ini penulis menjelaskan bahwa agama islam adalah agama yang universal dan dapat diterapkan secara universal dalam praktek, yang menjadikan masyarakat islam menjadi satu-satunya masyarakat yang demokratis secara ruhiah di dunia.